Kamis, 17 September 2009

Zakat, sedekah dan Infaq

Perbedaan antara Zakat, sedekat dan Infaq
Islam adalah agama yang mendorong umatnya untuk meraih kemajuan, kejayaan, kemakmuran, dan kesejahteraan. Karena itu, Islam sangat concern dalam memberantas kemiskinan. Bukti dari hal tersebut adalah perintah berzakat kepada orang-orang yang mampu. Zakat merupakan ibadah yang bercorak sosial-ekonomi, sebagai kewajiban seorang muslim atau badan hukum yang dimilikinya (muzakki) untuk mengeluarkan sebagian hak miliknya kepada pihak yang berhak menerimanya (mustahik) agar tercipta pemerataan ekonomi yang berkeadilan.
Begitupun dengan Infaq dan Sedekah
Berikut kira kira perbedaannya.
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit (QS. ali imran 134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk kedua orang tua, anak yatim, anak asuh dsb (QS. al baqarah 215)

Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmateriil. Adapun shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non materi. Dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:
“Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah”.

Shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shidiq) iman seseorang. Oleh karena itu Allah swt menggabungkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan adanya pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan. Disebutkan dalam surat al lail ayat 5-10 artinya: “Adapun orang yang memberikan (hartanya dijalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya (jalan) yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami menyiapkan baginya (jalan) yang sukar”.
Wallahu a’lam bishshawab

Senin, 07 September 2009

PENDAHULUAN
Untuk memahami hakikat Hak Asasi Manusia, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang Hak. secara definitif Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
sedangkan Hak Asasi Manusia "Human right" (dalam bahasa inggris) pada hakikatnya merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, seta keseimbangan antara kepentingan seseorang dan kepentingan umum, begitu juga upaya untuk menghormatimelindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antar Individu, aparatur pemerintahan sipil, militer maupun negara.
jika kita kembali kepada dasar idiologi negara kita yaitu Pancasila yang dijadikan sebagai landasan hukum di negara kita, maka kita akan mememukan beberapa hubungan dan keharmonisan antara HAM dan Pancasila, dan kedua idiologi ini dapat dipadu secara harmonis dalam kehidupan bernegara dalam lingkup NKRI.

PEMBAHASAN
Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum kekuasaan negara/pemerintah dilaksanakan sesuai dengan dasar dan prinsip keadilan, sehingga terikat pada undang-undang (rule of law). Prinsip negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan dan ada jaminan atas hak asasi manusia untuk rakyatnya.
Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Nilai - nilai yang terkandung secara tersirat maupun yang tersurat tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai penegakkan HAM. Bahkan apabila dicermati secara filosofis terutama pada sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab adalah rumusan dasar tentang inti etika politik.
Karena apabila orang Indonesia memiliki sikap adil dan beradab, diharapkan akan mampu bersikap adil, toleran dan menghargai hak-hak orang lain. Inilah pengakuan Pancasila terhadap nilai-nilai HAM secara hakiki
Filsafat Pancasila cukup memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas kedudukan dan martabat manusia (sila I dan II); karenanya ajaran HAM berdasarkan Pancasila mengutamakan asas normatif theisme-religious:
1. bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.
2. bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta.
3. kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:
a. manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).
b. manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan
c. manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta, atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian) manusia.
Tegaknya ajaran HAM ditentukan oleh tegaknya asas keseimbangan HAM dan KAM; sekaligus sebagai derajat (kualitas) moral dan martabat manusia.
Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya (sebagai terpancar dari akal-budinuraninya) sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral.
Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat dan negara hukum. Asas-asas fundamental ini memancarkan identitas, integritas dan keunggulan sistem kenegaraan RI (berdasarkan) Pancasila – UUD 4, sebagai sistem kenegaraan Pancasila.
Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya (karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia).Secara konsepsional dan kontekstual Pancasila juga mengakui dan menghormati hak-hak individu. Namun pengertian hak individu disini adalah merupakan konsepsi pengakuan hak-hak individu yang tetap mengacu dan menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai keadilan serta tidak mencederai nilai-nilai kemanusian.
Selama era reformasi telah diterbitkan sekurang-kurangnya lima Ketetapan MPRRI yang berisi ketentuan mengenai implementasi Pancasila. Dari Ketatapan tersebut terdapat kesimpulan yang menegaskan yaitu :
satu, hak asasi manusia yang diterapkan di Indonesia tidak dibenarkan bertentangan dengan Pancasila.
Dua, pandangan dan sikap bangsa lndonesia mengenai hak asasi manusia berdasarkan pada Pancasila.
Tiga, Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalarn kehidupan bernegara.
Empat, tujuan nasional dalam pernbangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila.
Lima, salah satu misi bangsa Indonesia dalam neghadapi masa depannya adalah pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Enam, Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa. Upaya penegakkan HAM di Indonesia hendaknya tidak diadopsi dari pengertian tatanan kehidupan global atau tuntutan tekanan masyarakat global. Karena rumusan HAM menurut tatanan global adalah HAM yang berbasis pada paham individualistik dan liberalisme.
Upaya penegakkan HAM hendaknya merupakan bagian dari upaya penataan sistem sosial-budaya, politik, hukum dan ekonomi guna mewujudkan cita-cita nasional dalam wadah tatanan demokrasi Pancasila. Terkait dengan rencana amanden UU No.26 Tahun 2000, tentang peradilan HAM di Indonesia, sebaiknya proses amandemen diawali dengan langkah tindakan peninjauan terhadap substansi materi rumusan HAM secara komperehensif dan filosofis dengan menggunakan acuan normatif nilai-nilai Pancasila.

PENUTUP
Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang sangat kuat. Akan tetapi saat ini, munculnya konsep hak asasi manusia (HAM) yang didengungkan negara-negara barat, janganlah dipandang sebagai ideologi yang menjadikan Pancasila redup, bahkan harus dijadikan sebagai acuan partisipasi dalam mengamalkan Pancasila
"Kita sudah selayaknya mengubah kondisi itu dengan mengembalikan ideologi Pancasila menjadi yang terdepan di negeri ini,Semoga bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila – UUD 45 senantiasa dalam pengayoman Tuhan Yang Maha Esa, Allah Yang Maha Kuasa, Yang menganugerahkan dan mengamanatkan kemerdekaan nasional dalam integritas NKRI. Amien.

REFERENSI
Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan kewargaan (civic education) :Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Prenada Media, Cet I, 2003
Mohammad Noor Syam 2007: Penjabaran Fislafat Pancasila dalam Filsafat Hukum (sebagai Landasan Pembinaan Sistem Hukum Nasional), disertasi edisi III, Malang, Laboratorium Pancasila.
Kartohadiprodjo, Soediman, 1983: Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, cetakan ke-4, Bandung, Penerbit Alumni.
Notonagoro, 1984: Pancasila Dasar Filsafat Negara, Jakarta, PT Bina Aksara, cetakan ke-6.